Pelayanan Mutasi Pegawai
- Berdasarkan UU Nomor : 43 tahun 1999 sebagai perubahan dari UU Nomor : 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian , disebutkan bahwa PNS berperan sebagai perangkat dan pemersatuan bangsa dan negara.
- Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil diberi kesempatan untuk mutasi ke luar Purbalingga maupun masuk ke Purbalingga.
- Pada tahun 2010 pegawai mutasi ke luar Purbalingga sebanyak 4 orang, pegawai mutasi masuk ke Purbalingga sebanyak 21 orang dan pegawai mutasi antar instansi sebanyak 47 orang.