TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
TUGAS:
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai fungsi :
a. | penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan; |
b. | pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan; |
c. | pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan; |
d. | pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan; |
e. | pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan; |
f. | pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya. |